Bawaslu Bengkalis Rekrut 1.798 Petugas Pengawas TPS

Bawaslu Bengkalis Rekrut 1.798 Petugas Pengawas TPS
Ilustrasi/F: int

LIPO - Bawaslu Kabupaten Bengkalis Riau membuka kesempatan bagi yang menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Nantinya, petugas pengawas TPS tersebut akan ditempatkan di 11 Kecamatan dan 155 kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.

Sedangkan jumlah petugas pengawas yang dibutuhkan sebanyak 1.798 petugas. 

Masyarakat yang berminat dapat mengirimkan lamaran untuk menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 2-6 Januari ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

"Pendaftaran 1.798 PTPS ini akan berlangsung dari 2-6 Januari 2024. Bagi yang berminat, silakan mendaftar dan memenuhi syarat ketentuannya," kata Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, Kamis (4/1/2024).

Usman menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara lain adalah minimal berumur 21 tahun, tidak pernah terlibat tindak pidana, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.

Para pengawas TPS akan bertanggung jawab atas pengawasan dari persiapan hingga rekapitulasi suara di setiap TPS.

"Satu TPS akan ada satu petugas pengawas. Menjadi salah satu ujung tombak pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena berhadapan langsung dengan masyarakat di TPS. Sehingga dibutuhkan orang-orang yang berintegritas, jujur dan dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya," imbuhnya.

Usman menekankan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu petugas pengawas. Mereka menjadi ujung tombak dalam pengawasan Bawaslu karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di TPS.

"Oleh karena itu, diperlukan individu yang memiliki integritas, kejujuran, dan dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya," tukasnya. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index